Arisan dan Hukumnya

Minggu, 8 Januari 2017 kami mengadakan arisan keluarga, lebih tepatnya arisan keluarga dan teman. Saya dan istri pergi menghadiri arisan ditempat Yuda, satu diantara teman lama. Saya dan istri datang terlambat karena jarak yang lumayan jauh, alasan utama karena kami memang kesiangan. Di kediaman teman saya, kami banyak berbincang-bincang mengenai hidup; tentang kerja, tentang segala hal, dan tak lepas tentang kampung halaman.


Di penghujung tahun 2016 di kampung mengadakan pentas seni berupa musik. Kami yang tidak di kampung hanya bisa melihat dan mendapatkan informasi tentang kampung halaman via media sosial. Kampung banjar, atau biasa disebut banco. Banco merupakan singkatan dari kata Banjar Complek. Kata teman saya, banjar itu memang kompleks, ada lelaki tampan, ada perempuan cantik, ada pengolok, ada pekerja swasta, dan pokoknya kompleks, juga ramai pegawai negeri.

Berbicara mengenai pegawai negeri, orang tua kampung banjar terdahulu mensyaratkan calon suami dari anak perempuan harus bekerja sebagai pegawai negeri. Padahal isu itu tidaklah benar adanya. Faktanya suami dari perempuan kampung banjar tidak hanya bekerja sebagai pegawai negeri. Kini, banjar komplek telah menjadi desa banjar.

Kembali mengenai arisan, saya baru kali ini ikut arisan. Setelah itu saya ikut arisan di tempat kerja. Sebenarnya saya tidak memahami betul mengenai arisan. Baik tata cara main dan hukum arisan dalam islam. Beberapa malam lalu saya membaca artikel mengenai arisan.
Menurut KBBI V, arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

Jika kita melihat definisi arisan di atas, kegiatan ini seperti gotong royong meminjamkan uang pada seseorang. Orang yang mendapat arisan merupakan orang yang mendapat bantuan dari gotong royong meminjamkan sejumlah uang/barang yang senilai. Kegiatan ini dilakukan secara berkala sehingga semua anggota mendapat bagian dari barang atau uang secara adil. Namun hanya saja yang mendapat arisan tidak ditentukan tetapi diundi.

Pendapat para ulama tentang arisan, satu diantaranya pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Jibrin serta mayoritas ulama-ulama senior Saudi Arabia. “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing."

Rasulullah SAW juga pernah melakukan undian terhadap istri-istri beliau, “Rasullulah SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.” (HR Muslim, no : 4477)
Hadist tersebut membolehkan undian selama tidak berunsur riba dan perjudian.

Seperti arisan pada umumnya, mengumpulkan uang/barang dengan nilai yang sama dan diundi secara bergantian sehingga semua anggota arisan mendapat nilai total yang sama.
Jadi, arisan dibolehkan jika dalam arisan tersebut tidak mengandung judi, riba, penipuan dan merugikan pihak lain.

Saya pernah mendengar seseorang mengadakan arisan dengan cara yang berbeda pada umumnya seperti di atas. Arisan yang ingin diikut oleh sia A merupakan arisan yang membayar sejumlah uang dengan nilai berbeda setiap anggota. Nilai uang itu berbeda karena sesuai giliran mendapat arisan. Arisan ini tanpa diundi. Setiap anggota memesan tempat/giliran untuk dapat dalam jangka waktu berkala. Semakin cepat giliran dapat, maka semakin besar nilai uang yang dibayar. Besarnya nilai uang yang dibayar sesuai dengan peraturan arisan tersebut. Jika nilai uang yang didapat berbeda setiap anggota, saya rasa ini bukan sistem gotong royong dan tidak termasuk arisan yang dibolehkan.

Saya berpikir jika arisan ini dilakukan dengan hal yang berbeda, bukan barang atau uang. Saya kepikiran jika arisan ini dilakukan untuk ibadah, misalnya arisan umrah atau haji. Sekarang banyak travel yang menyediakan layanan umrah dan haji. Saya belum mengetahui apakah ada arisan umrah dan haji. Saya berpikir, jikapun ada tentu arisan umrah atau haji ini memerlukan uang yang banyak dan memerlukan waktu yang lama. Saya ketemu fatwa MUI mengenai arisan haji. Dalam fatwa itu menjelaskan hukum arisan haji. Fatwa yang dilandasi dengan al quran, hadist, dan musyawarah alim ulama. Baca mengenai fatwa arisan haji di sini

Orang yang melaksanakan haji adalah orang yang mampu, berarti uang untuk berhaji bukan uang pinjaman/hutang. Sebagaimana tertuang dalam QS Ali Imran 3: 97, Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Arisan keluarga ini semoga arisan yang tidak menimbulkan riba dan penipuan bagi anggotanya. Setiap para anggotanya tetap merasa memiliki tanggungjawab untuk membayar uang arisan.  Sebaiknya sampaikan pada kerabat bahwa kita terlibat dalam suatu arisan. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, keluarga mengetahuinya. Walaupun arisan keluarga ini berjumlah kecil namun sangat bermanfaat bagi anggotanya. Selain itu sesungguhnya arisan merupakan satu diantara cara mempererat silaturahim antara teman dan keluarga.

Mungkin ada pendapat lain mengenai arisan boleh berbagi jika saya keliru dalam tulisan ini.

Terima kasih telah berkunjung di laman asmirizani. Saya menantikan pendapat pembaca berupa kritik dan saran mengenai tulisan berjudul Arisan Keluarga. Tulis pendapat pembaca pada kolom komentar di bawah. Ada baiknya jika tulisan ini dibagikan pada teman-teman sehingga bermanfaat.

Share on Google Plus

About Asmirizani

Lelaki biasa yang sedang belajar mengeja hidup. Membaca, menulis, dan belajar tiada henti ditemani secangkir kopi jahe,

0 komentar:

Posting Komentar